Di antara kesibukan menilai pekerjaan mahasiswa, mengisi nilai, menyiapkan jadwal, telah datang pula undangan ke Belmawa. Pekerjaan tersisa tahun lalu harus diselesaikan. Menyiapkan revisi permendikbud tentang pjj, sekaligus berarti juga merevisi panduannya.
Tanggal 22 kemarin aku ke Century untuk tugas itu. Anggaran belum turun, jadi sementara diutang dulu. Tiket tidak bisa dipesan panitia karena agennya kebanjiran. Aku pesan sendiri. Setelah diissued, baru inget kalau aku punya satu tiket cgk-srg yang belum kepakai karena waktu pulang dari Bandung bulan lalu, aku pilih buru2 pakai Harina.
Rapat dimulai. Mulanya lancar saja, sampai datang undangan dari DPT yang membawa asumsi baru dalam penyusunan Permen PJJ ini. Asumsi semula, UT dikecualikan dari peraturan ini, karena UT berdiri dan diselenggarakan bverdasar Keppres no 41 tahun 1984 (cek lagi!). Ternyata ada bukti bahwa Statuta UT pun tidak disusun berdasar Keppres tersebut. Jadilah, kami mengevaluasi lagi seluruh Permen PJJ dan mencermati pasal2 mana yang harus mengecualikan UT.
Yang baru juga adalah: PJJ level program studi hanya diijinkan bagu program studi berakreditasi A. Yang level mata kuliah minimal harus B. Masalah lagi!
Sejadi-jadinya dilakukanlah revisi. Waktu habis, sementara revisi belum kelar.
Saat makan malam, tambah lagi pekerjaan. Aku diminta membuat draft blue print pembelajaran online (sebagaimana disebut oleh Wapres). Jadi PR akhirnya ....
No comments:
Post a Comment