Thursday, July 14, 2011

.Dari Kompas 14 Juli 2011, kebetulan membaca di psw dalam perjalanan SRG-CKG-PLM ttg bermasalahnya keuangan PTN
(http://cetak.kompas.com/read/2011/07/14/0430211/bpk.keuangan.ptn.bermasalah)
....
Kedua, PNBP yang tidak dimasukkan ke rekening resmi bendahara atau rektor sebesar Rp 2,4 miliar di Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang.
Ketiga, penggunaan PNBP secara langsung, atau tidak dimasukkan ke rekening bendahara umum negara atau Kementerian Keuangan senilai Rp 11,42 miliar di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang. "Itu semua harus dihentikan karena dari total pungutan pendidikan yang berasal dari masyarakat sebesar Rp 7,9 triliun, ternyata ada sampel kasus yang menunjukkan dana tidak dikelola dengan baik," ujar Rizal.
...
Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan kas sebesar Rp 1,174 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional yang tidak tertib. Permasalahan kas tersebut ditemukan di Universitas Negeri Semarang yang tidak dapat merinci saldo kas sebesar Rp 38,12 miliar.
...
Bagaimana kira2 kelanjutannya? Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah terkait dengan studi2 banding dan kealpaan penganggaran (misalnya ada kegiatan yang harus berjalan tapi ternyata lupa dianggarkan)? Gelap ..., tapi kok BPK menyebut institusi dengan jelas? Supaya tidak terjadi dugaan macam2 lebih baik kalau pihak yang disebut2 itu memberikan penjelasan, agar infonya berimbang. Atau, seperti pendapat salah satu member milis DG: kalau pejabat BPK yang ngomoing spt itu jadi rektor, apakah kira2 akan lebih baik? ...

No comments: